KUDUS, Lingkarjateng.id – Pembentukan tim advokasi hukum bagi guru menjadi kado dari Pemerintah Kabupaten Kudus pada peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2025.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menjelaskan tim hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus saat ini masih mengkaji untuk mematangkan tim advokasi hukum bagi guru.
“Insyaa Allah pada HGN nanti kita serahkan kepada pada guru,” katanya saat menghadiri kegiatan bimbingan teknis bagi guru sebagai rangkaian acara jelang HGN di Aula Korwil Pendidikan Kecamatan Dawe, Rabu, 12 November 2025.
Tim advokasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi guru yang menghadapi permasalahan hukum selama bertugas di sekolah. Dengan begitu, ketika muncul persoalan antara guru dan murid dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan.
Ketua PGRI Kabupaten Kudus, Ahadi Setiawan, mengaku senang dengan perhatian pemerintah daerah terhadap para guru. Ia menyambut baik hadiah Bupati Kudus terkait tim advokasi hukum bagi guru tersebut.
“PGRI menyambut gembira hadiah tersebut, apalagi itu juga didukung oleh Polres, Kejaksaan dan Kodim. Jadi guru memiliki kekuatan payung hukum yang jelas ketika terjadi gesekan di lapangan,” ungkapnya.
Menurutnya, penyusunan tim advokasi hukum bagi guru tersebut juga telah melibatkan PGRI Kabupaten Kudus.
“PGRI juga ikut dilibatkan. Bupati sering menanyakan bagaimana kondisi guru di Kabupaten Kudus selama ini,” ucapnya.
Setiawan menjelaskan, selama ini ada kasus-kasus yang menimpa guru karena terjadi mispresepsi dengan orang tua murid. Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya tim advokasi hukum bagi guru nantinya bisa lebih melindungi para guru.
“Karena bisa aja ada tafsir berbeda antara guru dengan orang tua murid dalam hal mendidik anak. Jadi perlu ada komunikasi yang jelas antara guru dengan orang tua,” sebutnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa


































