BLORA, Lingkarjateng.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu di Kabupaten Blora diperkirakan mendapatkan surat keputusan (SK) pada Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan saat ini masih menunggu besaran upah yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.
“SK-nya rencana kita serahkan di bulan Desember. Kita nunggu besaran upahnya,” ujar Heru, Jumat, 28 November 2025.
Besaran upah PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Blora.
“Nanti yang menerima SK PPPK paruh waktu ada 62 pegawai. Semuanya dari Dinas Pendidikan,” katanya.
Heru merinci, 62 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Blora, terdiri dari 56 guru dan 6 tenaga pendidik (tendik). Untuk guru terdiri dari 55 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan 1 guru Seni Budaya dan Ketrampilan (SBK).
Dia juga menyebutkan sistem kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun. Namun, kontrak dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi.
“Kontraknya satu tahun dan bisa diperpanjang sampai di angkat menjadi PPPK penuh waktu, bila dievaluasi berkinerja baik,” terangnya.
Sementara itu, Ketua TAPD Pemkab Blora, Komang Gede Irawadi, mengatakan sistem pangajian masih dibahas dengan mengikuti aturan yang ada.
“Untuk penggajian kita akan mengikuti aturan yang ada,” tuturnya.
Komang berpesan agar PPPK paruh waktu tetap semangat dengan menjalankan tugas secara profesional, apapun tugas yang diberikan.
“Selamat bertugas bagi PPPK paruh waktu yang sebentar lagi SK-nya diberikan. Semoga menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa

































