SALATIGA, Lingkarjateng.id – Upaya menjaga keamanan pangan di Kota Salatiga tidak hanya menjadi tugas Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) semata. Sejumlah instansi lain turut dilibatkan dalam sebuah wadah yang dikenal sebagai Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD).
JKPD merupakan tim lintas sektor yang dibentuk untuk memperkuat pengawasan pangan, mulai dari pra hingga pasca edar. Dengan sistem pengawasan terpadu seperti ini, Pemerintah Kota Salatiga berharap masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari potensi pangan berisiko.
Kepala Dispangtan Salatiga, Henni Mulyani, menyebutkan bahwa tim ini berperan aktif dalam mengawasi mutu pangan, termasuk produk beras kemasan yang beredar di pasar.
“Tim JKPD terdiri dari berbagai instansi, seperti Disperindag, Satpol PP, Kepolisian, dan Kejaksaan. Masing-masing punya peran sesuai kewenangannya dalam pengawasan pangan,” katanya, Senin, 21 Juli 2025.
Melalui JKPD, imbuhnya, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. Dalam satu tahun, inspeksi izin edar dilakukan dua kali, dengan fokus pada produk-produk pangan strategis yang dikonsumsi masyarakat secara luas, seperti beras, minyak goreng, dan produk olahan lainnya.
Henni menjelaskan bahwa keberadaan JKPD sangat penting dalam menangkal potensi pelanggaran keamanan pangan, termasuk mencegah beredarnya produk ilegal atau tidak layak konsumsi.
“Dengan kolaborasi ini, setiap temuan di lapangan bisa langsung ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” jelasnya.
Selain pengawasan, JKPD juga terlibat dalam edukasi ke pelaku usaha dan masyarakat. Tujuannya agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait pentingnya pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi.
“Ke depan, kami akan terus menguatkan peran JKPD, termasuk dalam membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S































