PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terus menggali keterangan terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Dalam sidang yang digelar Selasa, 19 Agustus 2025, Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pati (Pasopati), Pandoyo, dimintai penjelasan soal lonjakan tarif pajak yang dinilai memberatkan masyarakat
Ketua Pasopati, Pandoyo mengungkapkan bahwa pada 2024 baku PBB-B2 mencapai Rp 83.722.571. Jika dibandingkan pada 2025, baku PBB-B2 meningkat menjadi 317.974.781 yang informasinya dibagikan lewat grup WhatsApp Kepala Desa Kecamatan Trangkil.
“Saat itu kami sangat terkejut. Dengan demikian, kalau saya prosentase ketumnya ada kenaikan 379 persen,” ungkapnya di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Ia juga menyebutkan terdapat delapan desa di Kecamatan Trangkil yang mengalami kenaikan PBB-B2 di atas 300 persen.
“Kemudian yang 8 desa lainnya, itu kenaikannya kisarannya hanya 100 persen, kurang dari 200 persen,” ujarnya.
Kenaikan tarif pajak yang bervariasi itu menimbulkan tanda tanya besar. Menurutnya, selama ini penarikan pajak berpedopan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami hanya mencari tahu kok kenaikannya seperti ini, dasarnya apa? Jadi kami tidak tahu apa dasar kenaikan PBB-B2 itu. Jadi belum sama sekali ada sosialisasi pada kepala desa,” terangnya.
Hingga diumumkannya kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo dirinya mengaku sama sekali tidak dilibatkan.
“Ada rapat pada tanggal 23 Mei, saya tidak mengikuti rapat,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkar Network

































