REMBANG, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang tahun 2025–2029, Rabu, 6 Agustus 2025.
Panitia khusus DPRD Rembang, Puji Santoso, menyampaikan bahwa Raperda RPJMD yang telah disetujui itu akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.
“Lampiran masih proses penyempurnaan dengan hasil evaluasi dari gubernur. Jadi nanti hasilnya tetap berjalan, setelah ada tindak lanjut dari gubernur akan kita sempurnakan semua,” terangnya.
Sementara itu Bupati Rembang, Harno, menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan dalam penyusunan RPJMD sebagai formulasi pembentukan kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
“Proses pembahasan rancangan peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem formulasi kebijakan publik yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal,” ujar Bupati Harno.
Pada kesempatan itu, perwakilan Fraksi PPP, M. Lutfi Afifi, meminta pemkab agar arah kebijakan pembangunan lebih konkret utamanya yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Kami menilai penting agar dokumen ini secara eksplisit menjawab persoalan ketimpangan pembangunan antarwilayah, baik dalam hal infrastruktur dasar, akses layanan publik, maupun peluang ekonomi,” ungkapnya.
PPP juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dan pemerataan dalam pelaksanaan RPJMD, serta mendorong pelibatan masyarakat secara aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Ulfa

































