KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, melantik dan mengambil sumpah 18 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. Prosesi pelantikan digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Jumat, 6 Februari 2026.
Sebanyak 18 pejabat yang dilantik tersebut terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.
Bupati Kendal yang akrab disapa Tika mengatakan pelantikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Ini terjadi karena adanya nomenklatur atau penyesuaian SOTK, sehingga perlu dilakukan pelantikan,” ungkap Tika.
Ia menjelaskan, dari total 18 pejabat yang dilantik, dua di antaranya merupakan JPT Pratama di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP), 11 Jabatan Administrator, serta lima Jabatan Pengawas.
“Yang JPT 2, administrator ada 11 yaitu sekretaris 2 dan kabid 9, dan pengawas ada 5. Ini bukan merupakan bentuk mutasi atau promosi jabatan. Kecuali BPBD karena naik kelas ke tipe A,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir, menegaskan bahwa pelantikan tersebut bersifat pengukuhan jabatan yang telah ada sebelumnya, seiring dengan perubahan nomenklatur organisasi.
“Ini hanya mengukuhkan jabatan yang ada di OPD tersebut dan masih dalam jabatan yang sama. Meskipun nama jabatannya agak berbeda karena ada yang digabung dan ada yang dilepas,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid































