BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Blora baru menyepakati dua rancangan peratutan daerah (raperda) selama tahun 2025.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, menjelaskan pemkab dan DPRD Blora menyepakati untuk menyusun 10 Raperda dalam Propemperda tahun anggaran 2025 namun baru dua yang disepakati.
“Beberapa pembahasan raperda masih proses. Sampai saat ini sudah dua raperda yang disepakati. Untuk yang lainnya masih dalam tahapan pembahasan dan fasilitasi Gubernur,” ujar Slamet, Jumat, 5 Desember 2025.
Sepuluh raperda tersebut, yakni tentang pemajuan kebudayaan; penyelenggaraan perpustakaan; penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; bangunan gedung; kawasan tampa rokok.
Kemudian raperda pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Blora tahun 2025-2029; pengembangan ekonomi kreatif; PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha; partisipasi masyarakat.
Sedangkan dua raperda yang sudah selesai dan disepakati bersama adalah RPJMD Kabupaten Blora 2205-2029 dan Perubahan Status Perumda BPR Blora Artha menjadi Perseroda PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha.
Selanjutnya, untuk Perda Wajib Pemkab dan DPRD telah menyepakati Pertanggungjawaban APBD, Perubahan APBD, dan Perubahan PDRD.
Sementara itu, pada rapat paripurna pada 30 November 2025 malam, Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, Diah Bagus, melaporkan bahwa tahun 2026 terdapat 5 Propemperda yang menjadi prioritas pembahasan antara Pemkab dan DPRD Blora sebagai produk hukum daerah.
Lima Propemperda itu terdiri, dua raperda inisiatif DPRD dan tiga raperda usulan pemerintah.
Raperda usulan DPRD Blora yaitu tentang penataan pasar pusat perbelanjaan dan toko swalayan dam Raperda tentang kemajuan kebudayaan.
Sedangkan raperda usulan pemkab, meliputi raperda partisipasi masyarakat; pengadaan cadangan pangan; dan penyelenggaraan kepariwisataan.
Kemudia masih ada raperda komulasi terbuka, terdiri Raperda Akibat Putusan Mahkamah Agung; Raperda Penataan Kecamatan atau Penataan Desa; dan Raperda APBD.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa
































