KENDAL, Lingkarjateng.id – Sejumlah toko dan bengkel modifikasi di Kendal mendapatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Binmas AKP Subekhi menyampaikan kegiatan ini guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong
“Pengguna knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain”, ujar Kasat Binmas.
Dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas Polres Kendal juga berharap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.
“Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara memberhentikan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot racing/brong dan mensosialisasikan tentang pelarangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Kota Kendal,” ucap Kasat Binmas.
Ditambahkanya, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu. (Lingkar Network|Lingkarjateng.id)





























