KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal menerbitkan surat edaran terkait pengaturan kegiatan usaha pariwisata selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Edaran tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif di Kabupaten Kendal.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kendal, Seto Aryono, dalam kegiatan sosialisasi di Wisata Karaoke Gambilangu, Selasa, 24 Februari 2026.
Dirinya mengatakan bahwa surat edaran ini menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas selama Ramadhan.
“Surat edaran ini menekankan agar seluruh pengelola usaha pariwisata, rumah makan, restoran, karaoke, cafe, dan billiard dapat menyesuaikan kegiatan usahanya selama bulan Ramadhan dengan tetap menjaga ketertiban, norma kesopanan, dan kondusifitas lingkungan,” ujar Seto.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut telah diatur jam operasional khusus bagi usaha karaoke, cafe, dan billiard selama Ramadhan, yakni mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Pengaturan jam operasional ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa dan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, bagi usaha rumah makan atau restoran diperbolehkan tetap beroperasi pada siang hari dengan ketentuan menggunakan penutup tirai agar aktivitas di dalam tidak terlihat langsung oleh masyarakat umum.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan dan saling menghormati antar umat beragama selama Ramadhan,” tambahnya.
Seto juga menegaskan bahwa Satpolkar Kendal akan meningkatkan pengawasan selama bulan Ramadhan, khususnya terhadap potensi pelanggaran Perda.
“Kami akan melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan yang melanggar hukum, seperti perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras, serta narkotika dan obat-obatan terlarang di masing-masing tempat usaha,” tegasnya.
Melalui imbauan ini, Seto berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan berperan aktif menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh toleransi di Kabupaten Kendal.
Sementara itu, Ketua Pokdarwis Mlatensari, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Poniah menyambut baik dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Untuk disini sudah tutup tiga hari sebelum memasuki bulan Ramadhan,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya surat edaran ini, pihaknya juga kembali berani membuka tempat wisatanya.
“Dengan adanya surat edaran ini, kami juga berani untuk membuka dengan batasan atau syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal,” pungkasnya. (adv)
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S




























