KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengungkapkan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Kendal ke-420, Pemerintah Kabupaten Kendal bakal melakukan penilaian desa terbersih dan terkotor di wilayahnya.
“Penilaiannya bukan hanya desa terbersih saja, tetapi juga desa terkotor. Harapannya semua desa di Kabupaten Kendal bisa memperindah desa masing-masing,” ujar Bupati Tika, Senin, 7 Juni 2025.
Menurutnya, dengan adanya penilaian desa terkotor ini untuk memberikan motivasi kepada seluruh desa agar dapat memperindah dan menjaga kebersihan lingkungan di desanya.
“Kalau ada penilaian desa terkotor kan pasti pada mikir, wah jangan sampai desa kami dapat nilai desa terkotor. Karena itu saya berpesan kepada Pak Kades ikut mengayubagyo dan iku sengkuyung bareng-bareng,” pesannya.
Penilaian desa terkotor ini menurut Bupati Tika juga didasari lantaran Kabupaten Kendal saat ini dalam posisi darurat sampah, ditambah lagi dengan sanksi administrasi yang telah diterima Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait pengelolaan sampah open dumping atau penimbunan terbuka.
“Jadi di TPA Darupono itu sampahnya dikirim dan hanya ditimbun, belum ada pengolahan. Nah kemudian diberikan sanksi sampai enam bulan kedepan. Kalau belum ada penanganan untuk pengolahan itu akan mendapatkan sanksi yang lebih berat,” terang Bupati Tika.
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih dalam proses pembuatan dokumen perencanaan untuk menyikapi sanksi dari KLHK tersebut. Salah satunya adalah dengan membuat bank sampah di masing-masing desa di Kabupaten Kendal.
“Nanti ada berbagai upaya dan metode terkait pengolahan sampah di Kabupaten Kendal. Harapan kami nanti bank sampah di masing-masing desa bisa terbentuk, sehingga ini akan membantu Pemkab Kendal dalam pengolahan sampah,” harapnya.
Dirinya juga menyatakan akan terus menggencarkan kerja bakti hingga tingkat desa, dengan harapan seluruh masyarakat di Kabupaten Kendal ini sadar akan kebersihan lingkungan sekitar.
“Harapan kami di masing-masing desa mempunyai tanggung jawab bersama untuk penanganan sampah, melalui partisipasi masyarakat dari unit terkecil yaitu rumah tangga,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S
































