Pengedar Uang Palsu di Salatiga Diciduk, Ngaku Beli secara Online

PEMERIKSAAN: Petugas Satreskrim Polres Salatiga memeriksa pengedar uang palsu di Mapolres setempat pada Kamis, 2 November 2023. (Dok. Humas Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

PEMERIKSAAN: Petugas Satreskrim Polres Salatiga memeriksa pengedar uang palsu di Mapolres setempat pada Kamis, 2 November 2023. (Dok. Humas Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Polres Salatiga meringkus pemuda berinisial DA (23) warga Bandungan, Kabupaten Semarang lantaran diduga mengedarkan uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan bahwa kasus peredaran uang palsu itu berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, petugas segera melakukan penyelidikan.

“Akhirnya pada hari Kamis malam (2 November 2023), saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan melintas di Jalan Wahid Hasyim melihat seseorang yang mencurigakan dan melakukan pemeriksaan. Ternyata didapati 40 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu dengan nomor seri sama LBJ598937 serta 3 lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang disimpan di dalam tas. Uang palsu itu hendak diedarkan,” jelas AKP Arifin pada Jumat, 3 November 2023.

Hasil interogasi awal, kata AKP Arifin, pengedar uang palsu tersebut mengakui bahwa uang tersebut adalah uang palsu yang dipesan secara online.

Sebelumnya pelaku sudah tiga kali memesan uang palsu secara online dan digunakan untuk berbelanja di Pasar Ambarawa, Kabupaten Semarang. 

“Total pembelian melalui online dari Rp1.350.000 pelaku mendapatkan uang palsu sebesar Rp4.700.000. Aksi tersebut dilakukan sejak Juli 2023,” bebernya.

AKP Arifin menyatakan, perbuatan pelaku melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 245 KUH Pidana. 

Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP, Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, menyampaikan bahwa kasus peredaran uang palsu ini masih dalam proses penyidikan.

“Pelaku pengedar upal diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Henri mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi agar terhindar dari peredaran uang palsu.

“Dilihat, diraba, diterawang memang harus dilakukan agar tidak menjadi korban peredaran mata uang palsu ini. Perhatikan hologram yang ada di setiap mata uang kertas,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)

Exit mobile version