Penetapan Tunggu KPU RI, Ini Prediksi Caleg yang Lolos ke DPRD Kota Salatiga

RAPAT: Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata saat memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat Kota Salatiga, beberapa waktu lalu. (Dok. Kpu Salatiga/Lingkarjateng.id)

RAPAT: Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata saat memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat Kota Salatiga, beberapa waktu lalu. (Dok. Kpu Salatiga/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id Rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 tingkat Kota Salatiga telah terlaksana dan hasil perolehan suara masing-masing calon legislator (caleg) telah diketahui. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga masih belum menetapkan caleg yang akan mengisi kursi parlemen.

Ketua KPU Salatiga, Yesaya Tiluata, menjelaskan hasil rekapitulasi tingkat kota telah ditetapkan dalam berita acara perolehan suara dan sertifikat perolehan hasil Pemilu 2024 Kota Salatiga.  Namun itu baru hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon anggota DPRD Salatiga. 

“Jadi kami belum menentukan caleg jadi yang bakal menduduki kursi DPRD Kota Salatiga. Pleno penentuan kursi dan caleg diagendakan setelah penetapan  KPU RI. Rencananya akhir Maret nanti,” kata Yesaya, Jumat, 1 Maret 2024.

Ditanya terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di Salatiga, Yesaya menyatakan pesta demokrasi berjalan aman dan lancar. Pihaknya berterima kasih kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait yang turut mendukung kelancaran dan keamanan dari mulai pra pemilu, pelaksanaan, rekapitulasi tingkat kecamatan hingga kota.

“Semua berjalan aman dan lancar. Terima kasih kepada masyarakat Salatiga dan semua pihak yang turut mendukung  kelancaran pemilu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Salatiga, sudah bisa diprediksi nama-nama caleg yang akan menduduki kursi DPRD Kota Salatiga periode 2024 – 2029.

Daerah Pemilihan Sidorejo

Daerah Pemilihan Sidomukti

Daerah Pemilihan Tingkir

Daerah Pemilihan Argomulyo

Prediksi tersebut mengacu pada sistem proposional terbuka, dimana suara terbanyak yang berhak mendapatkan kursi parlemen. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version