Modif Kendaraan hingga Gunakan 19 Nomor Plat Berbeda, Penimbun Solar Ditangkap di Salatiga

TERSANGKA: Petugas Satreskrim Polres Salatiga membawa penimbun solar bersubsidu ke ruang tahanan di Mapolres setempat, Jumat, 3 Mei 2024. (Humas Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

TERSANGKA: Petugas Satreskrim Polres Salatiga membawa penimbun solar bersubsidu ke ruang tahanan di Mapolres setempat, Jumat, 3 Mei 2024. (Humas Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id Seorang lelaki berinisial W alias Bolang (49) warga Karang Talun, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. W diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. 

W ditangkap saat tertidur di mobil Isuzu Panther bernomor polisi bagian depan K 1826 BL dan bagian belakang H 9037 R yang terparkir di pinggir Jalan Diponegoro. Mobil tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengangsu bio solar. 

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan kasus penimbunan solar itu diketahui saat melaksanakan patroli di Kawasan Jalan Diponegoro, Salatiga. Petugas mendapati mobil Isuzu Panther dengan posisi pintu kaca kanan bagian terbuka dan sopir dalam keadaan tertidur. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail, di dalam kendaraan tersebut terdapat 1 buah kempu (tempat penampungan) berukuran 1.000  liter dengan mesin pompa listrik yang terhubung dengan tangki penampungan solar pada mobil tersebut dan di dalam kempu terdapat sekitar kurang lebih 20 liter bio solar. Selain itu terdapat pula sebanyak 19  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbagai nomor,” terangnya, Jumat, 3 Mei 2024.

Arifin menjelaskan W menimbun solar dengan modus operandi pembelian BBM di SPBU menggunakan barcode kode MyPertamina yang disesuaikan dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi dan dipasangi mesin pompa yang menghubungkan dari tangki solar di kendaraan ke dalam kempu.

“Kemudian saat mengisi bio solar di SPBU, pelaku memencet saklar yang bertujuan agar bio solar yang diisikan ke tangki solar masuk ke dalam kempu,” ujarnya.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001  tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani menyatakan, kasus ini masih dalam proses penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.

“Guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan, pelaku terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” kata IPTU Henri Widyoriani. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version