KPU Salatiga Buka Pendaftaran Balon Pilwalkot Bulan Agustus

KPU Salatiga

PERTEMUAN: Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata (dua dari kanan) memaparkan tahapan Pilwalkot 2024 kepada peserta Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Salatiga, Senin (20/5). (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga akan membuka pendaftaran kontestan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Salatiga 2024 pada Agustus mendatang.

Yesaya Tiluata, Ketua KPU Kota Salatiga, mengatakan partai politik bisa mendaftarkan secara langsung pasangan bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota ke Kantor KPU Salatiga maupun secara online.

Ia mengatakan, pada 16 Agustus 2024 KPU akan mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan balon wali kota dan wakil wali kota. Selanjutnya, pendaftaran mulai dibuka pada 26 Agustus hingga pertengahan September mendatang.

“Partai politik pengusung bisa mendaftarkan jagonya mulai 26 Agustus mendatang. Sebelumnya, partai politik pengusung bisa mengakses informasi seputar tahapan pendaftaran melalui sistem informasi yang dimiliki KPU,” katanya di sela-sela acara Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Salatiga pada Senin, 20 Mei 2024.

Dia menjelaskan, setelah pendaftaran yang dibuka selama satu pekan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kelengkapan berkas masing-masing bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku, pasangan tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga periode 2024-2029.

“Penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Salatiga dijadwalkan pada tanggal 23 September,” terangnya.

Yesaya mengatakan, setelah penetapan tersebut, tahapan Pilwalkot Salatiga 2024 selanjutnya adalah kampanye. Adapun masa kampanye dijadwalkan selama 60 hari.

“Masa kampanye 2 bulan. Kemudian pemungutan suara Pilwalkot akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Tahapan ini diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version