SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan yakni jam 07.00 – 14.15 WIB untuk Senin sampai Kamis. Sedangkan khusus hari Jumat jam operasional hanya sampai pukul 11.00 WIB.
Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Yasip Khasani menjelaskan, pengurangan jam kerja ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan serta pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN,” jelas Yasip, Selasa, 12 Maret 2024.
Pengurangan jam kerja ASN juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8.3/293 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Yasip meminta kepada para kepala organisasi perangkat daerah/kepala unit kerja untuk melaksanakan dan memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas, pencapaian kinerja ASN dan organisasi serta tidak mengganggu pelayanan publik.
“Saya berharap, penyesuaiannya jam kerja tidak menurunkan produksi dan capaian kerja. Dan pelayanan publik jangan sampai terganggu,” ujarnya.
Namun kegiatan apel pagi pada hari Senin pertama yang digelar di halaman Kantor Pemkot Salatiga tetap dilaksanakan.
“Sedangkan apel di luar itu, diatur masing-masing perangkat daerah,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)