Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Mantan Sales di Salatiga Terancam 5 Tahun Penjara

Template LJ LN 3

Tersangka penggelapan uang perusahaan Asrori saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Jumat (27/9). (Angga Rosa/Lingkarjateng.id) 

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Salatiga meringkus mantan sales distributor besi beton PT Harapan Jaya Saguna atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2,7 Miliar. Tersangka, Asrori (40) kini ditahan di Polres Salatiga untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai tindakannya.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan bahwa pria asal warga Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan tersebut menggelapkan uang tagihan besi beton dari sejumlah toko bangunan di Salatiga. Uang tersebut semestinya disetorkan ke perusahaan. Namun, oleh Asrori uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya, tersangka memanipulasi faktur yang telah dibayarkan oleh 15 toko bangunan. Total uang digelapkan sekitar Rp 2,7 miliar,” kata AKBP Aryuni pada Jumat, 27 September 2024.

Untuk memuluskan aksinya, kata Kapolres, tersangka menggunakan surat jalan dan faktur penjualan palsu untuk memanipulasi data penjualan. Kemudian pelaku melaporkan kepada perusahaan bahwa semua toko membayar secara tempo selama 60 hari. Padahal, seluruh toko membayar secara tunai ketika barang dikirim.

Selain itu, tersangka menjual besi beton ke toko bangunan di bawah harga pasaran dengan pembayaran melalui rekening pribadi.

“Dia juga melakukan order fiktif dari beberapa toko,” terang Kapolres. 

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa terdapat enam toko yang tidak pernah memesan barang. Tetapi Asrori memanipulasinya seolah-olah telah melakukan pemesanan. Pelaku juga memanipulasi surat jalan dengan meminta surat dari pengemudi untuk diganti dengan surat jalan palsu yang diserahkan kepada pemilik toko bangunan. 

“Modus ini memungkinkan tersangka untuk mengubah pengiriman fiktif menjadi uang tunai,” jelasnya. 

Menurut Kapolres, tersangka menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan terus melakukannya sampai akhirnya terbongkar. Pemilik perusahaan membongkar aksi tersebut dan melaporkannya pada Polres Salatiga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version