Edarkan Pil Koplo, Ibu Rumah Tangga di Salatiga Terancam Denda Miliaran Rupiah

UNGKAP KASUS: Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat menunjukkan barang bukti pil koplo dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Jumat, 27 September 2024. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Satres Narkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap jaringan peredaran pil koplo dan menangkap pengedarnya. Pelaku peredaran obat yang tergolong daftar G secara ilegal tersebut yakni Kristiyani alias Anik (35) warga Dukuh Tegalsari, Desa Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya peredaran pil berlogo huruf Y atau yang dikenal dengan nama Yarindu secara ilegal. Selanjutnya, petugas Satres Narkoba Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya.

“Tersangka ditangkap di rumahnya di daerah Tegalsari, Mangunsari, Sidomukti. Dalam penangkapan, anggota (polisi) mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 270 butir pil Yarindu yang telah dikemas dalam plastik klip menjadi beberapa bungkus dan lainnya,” kata AKBP Aryuni pada Jumat, 27 September 2024.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ratusan butir pil Yarindu tersebut miliknya.

“Tersangka mengaku ratusan pil Yarindu ini, selain dikonsumsi sendiri juga dijual kepada konsumennya,” terang Kapolres.

Dalam pengembangan kasus ini, tersangka mengaku pil koplo tersebut dibeli dari seorang bandar bernama Eko Yuniarto alias Tembong. Mendapat informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Salatiga langsung memburu bandar tersebut. Akhirnya, polisi berhasil membekuk lelaki pemasok pil koplo kepada Kristiyani alias Anik.

“Setelah diperiksa, ternyata tersangka Eko Yuniarto alias tembong adalah seorang residivis kasus yang sama. Kasus ini, terus kami kembangkan untuk menangkap jaringan peredaran pil Yarindu lainnya,” ujarnya.

Kini, wanita ibu rumah tangga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version