Bawaslu Salatiga Layangkan Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Netralitas Kades ke Pemkab Semarang

Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Djayusman Junus. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga menyimpulkan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, yang terjadi pada Minggu, 29 September 2024 lalu.

Atas dasar itu, Bawaslu Kota Salatiga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk menjatuhkan sanksi kepada Kades Bantal.

Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Djayusman Junus, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, tidak ditemukan unsur pidana dalam dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Hanya saja, pihaknya menemukan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan kades tersebut.

“Maka dari itu, kami memberikan rekomendasi kepada Pemkab Semarang untuk memberikan sanksi administratif kepada yang bersangkutan,” kata Djayusman pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Ia mengungkapkan bahwa rekomendasi itu telah dilayangkan ke Pemkab Semarang pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu. Pihaknya berharap agar Pemkab Semarang bisa memberi sanksi pada yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kota Salatiga, Bintar Lulus Pradipta, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan beberapa fakta dan data-data terkait dugaan pelanggaran kampanye yang sempat viral di media sosial.

Diduga, pengendara motor Yamaha N-Max berpelat merah dengan nomor polisi H-6280-XV yang diboncengi warga dengan mengenakan kaos bergambar salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Tengah itu adalah seorang perangkat desa di Kabupaten Semarang.

“Lokasinya di sekitar Terminal Tingkir Salatiga. Pengendara motor adalah salah satu perangkat desa di Kabupaten Semarang,” paparnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version