Bawaslu Salatiga Copot Paksa 2.384 APK Pilkada Tak Sesuai Regulasi

Petugas tim gabungan Bawaslu dan Pemkot Salatiga mencopot alat peraga kampanye peserta Pilwalkot yang dipasang di pinggir jalan protokol pada Selasa, 22 Oktober 2024. (Dok. Bawaslu Salatiga/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga bersama tim gabungan dari Satpol-PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lainnya mencopot paksa sebanyak ribuan alat peraga kampanye (APK) Pilkada yang melanggar aturan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Djayusman Junus, mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah mendata APK yang pemasangannya melanggar regulasi, seperti dipasang di pohon, tiang listrik, hingga di tempat yang yang tidak diperbolehkan KPU setempat.

“Setelah pendataan, kami berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Selanjutnya dilakukan penertiban,” kata Djayusman pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, Bawaslu Salatiga menertibkan APK yang dipasang di jalan utama, seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman. Selain itu, penertiban juga dilakukan pada fasilitas umum seperti sekolah. Sesuai ketentuan, pemasangan APK harus berjarak minimal 50 meter dari fasilitas umum.

Menurutnya, penertiban APK dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada 22-23 Oktober. Pada hari pertama penertiban, Bawaslu telah mengamankan 2.384 APK yang melanggar aturan. Rinciannya, yang diamankan dari wilayah Kecamatan Sidomukti sebanyak 699 APK, Kecamatan Sidorejo 563 APK, Kecamatan Tingkir 461 APK, dan Kecamatan Argomulyo ada 661 APK.

“Saat ini APK tersebut diamankan di Gudang Bawaslu Salatiga. Jika dari pihak timses paslon mau mengambil dan memasang di tempat lain diperbolehkan. Namun harus bersurat kepada Bawaslu dengan menyatakan akan memasang APK di tempat yang sudah ditentukan,” tegasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version