29.427 Wajib Pajak di Salatiga Nunggak PBB-P2, Tunggakan Capai Rp 2,2 M

ILUSTRASI: Seorang pegawai menunjukkan hasil cetak surat pemberitahuan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (Antara/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Seorang pegawai menunjukkan hasil cetak surat pemberitahuan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (Antara/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 29.427 wajib pajak di Kota Salatiga masih nunggak bayar Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2023. Sedangkan total tunggakan PBB-P2 mencapai Rp2.276.203.559.

Diluar tunggakan PBB-P2, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga mencatat realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2023 tembus Rp10,456 miliar. Kemudian potensi PBB-P2 tahun 2023 mencapai Rp12.732.203.559 dengan jumlah wajib pajak sebanyak 78.283. 

Kepala BPKPD Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan, meski masih ada sebanyak 29.427 wajib pajak yang belum membayar PBB-P2, namun realisasi penerimaannya melebihi target yang ditetapkan pada 2023.

“Target 2023 sebesar Rp10.250.000.000. Sedangkan total penerimaan sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp10.456.000.000. Jadi realisasi serapannya melebihi target yang ditetapkan,” terang Adhi saat dihubungi pada Selasa, 2 Januari 2023.

Disinggung tunggakan PBB-P2 yang nilainya cukup banyak, Adhi menyatakan akan melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Langkah ini dilakukan agar penerimaan PBB-P2 bisa optimal.

Menurutnya, BPKPD pada momen tertentu akan membuat program untuk meringankan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Program tersebut berupa diskon yang akan dilakukan pada kegiatan bulan keteladanan 2024.

“Untuk diskon, nanti kebijakannya kita barengkan dengan pelaksanaan bulan keteladanan. Tetapi diskon yang akan kita berikan bukan diskon tunggakan. Wajib pajak yang menunggak tetap harus melunasi PBB-P2,” ujarnya. 

Selain itu, lanjut Adhi, untuk mencapai target tersebut BKPD telah menerapkan strategi, yakni meningkatkan kesadaran wajib pajak dan menggali potensi pajak dan mempermudah akses pembayaran pajak daerah.

“Kami telah bekerja sama dengan beberapa bank untuk mempermudah akses pembayaran pajak,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)

Exit mobile version