PATI, Lingkarjateng.id – Sidang ketujuh atas perkara dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin, 2 Februari 2026, terpaksa ditunda.
Pasalnya, saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir atau absen saat persidangan.
Hal itu kemudian memantik emosi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sedari pagi sudah berada di lokasi untuk mengawal jalannya sidang.
Hakim Ketua PN Pati, Muhamad Fauzin Hartadi, menegaskan bahwa agenda sidang hari itu seharusnya menghadirkan saksi ahli dari pihak penuntut umum. Namun, saksi ahli tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.
“Agenda persidangan hari ini adalah Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli, namun tidak hadir dengan alasan ada persidangan di universitas,” tegas Fauzin di ruang sidang.
Fauzin pun memberikan peringatan keras kepada JPU agar tidak kembali mengulangi kelalaian serupa. Ia menegaskan, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin, 9 Februari 2026, saksi ahli wajib dihadirkan.
“Saya tegaskan hari Senin depan harus dihadirkan. Kalau tidak hadir, dianggap tidak bisa menghadirkan saksi ahli,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Botok dan Teguh, Nimerodi Gulo, menyayangkan penundaan sidang tersebut.
Ia menilai ketidaksiapan JPU menunjukkan sikap tidak serius dalam menangani perkara yang menyangkut nasib kliennya.
Meski demikian, pihaknya menyetujui penjadwalan ulang satu pekan ke depan dengan alasan JPU akan mengirimkan surat pemanggilan kepada saksi ahli.
Namun, Gulo menegaskan seharusnya langkah tersebut sudah dilakukan sejak jauh hari.
“Saya harap persidangan ini dilakukan dengan serius, karena ini menyangkut nasib orang. Ini menandakan JPU tidak serius. Seharusnya minggu lalu sudah dipersiapkan suratnya,” katanya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Rosyid






























