JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 3.366 pekerja rokok dan petani tembakau di Kabupaten Jepara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT).
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT senilai total Rp4,03 miliar di halaman PT Putra Bintang 9 Nusantara, Desa Kecapi Kecamatan Tahunan, Jepara, pada Selasa, 16 September 2025.
Penerima bantuan berasal dari dua kelompok masyarakat yang sudah melalui verifikasi, yakni pekerja rokok dari 47 pabrik rokok di Jepara. Kemudian petani tembakau dari tiga kecamatan, Keling Donorojo, dan Bangsri.
Setiap penerima mendapat uang Rp1,2 juta. Nominal itu merupakan rapelan selama empat bulan. Sedangkan pencairan BLT DBHCHT dilaksanakan pada 16—18 September 2025.
Bupati Jepara, Wiwit, menjelaskan alokasi DBHCHT tahun ini sebesar Rp 21 miliar. Dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk untuk membantu kesejahteraan pekerja rokok maupun kalangan terdampak lainnya.
Para penerima diharapkan menggunakan BLT DBHCHT dengan sebaik-baiknya, seperti untuk menunjang kebutuhan harian juga untuk masa depan keluarganya.
“Jangan langsung dihabiskan, pakai untuk kebutuhan sehari-hari, ditabung juga untuk anak-anaknya,” tuturnya.
Selain itu, kata Bupati Jepara, bantuan yang disalurkan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan ikut menggerakkan perekonomian daerah.
“Semoga ini menambah kesejahteraan para pekerja rokok maupun petani tembakau. Kalau ekonomi bergerak maka itu juga menunjang kemakmuran Jepara,” imbuhnya.
Sementara itu, Executive Vice President PT Pos Regional 4 Jateng DIY, Agus Ariwibowo, mengapresiasi Pemkab Jepara yang menggandeng jajarannya untuk menyalurkan BLT DBHCHT.
“PT Pos sering dipercaya untuk menyalurkan progam pemerintah lainnya. Kemarin penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) juga lewat pos,” katanya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa































