SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, menanggapi desakan masyarakat agar Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya dalam aksi demonstrasi di besar-besaran di Depan Kantor Bupati Pati.
“Ya, itu tanyakan ke sana. Mekanismenya harus di DPRD,” katanya, usai melakukan pantauan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Universitas Diponegoro, Semarang, Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut Luthfi, sudah ada mekanisme yang mengatur mundurnya kepala daerah, termasuk melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ia menghargai masyarakat Kabupaten Pati terkait tuntutan tersebut karena menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara.
“Saya imbau, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur undang-undang, tetapi itu tidak bersifat absolut,” ujarya.
Artinya, kata dia, tidak boleh dilakukan secara anarkis. Kedua, tidak boleh memaksakan kehendak, tidak boleh mengganggu kepentingan umum, dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Luthfi juga mewanti-wanti kepada Bupati Pati dan jajaran Muspida untuk bisa menyerap aspirasi masyarakat dengan menjaga situasi tetap kondusif.
“Karena salah satu faktor indikasi investasi adalah situasi kondusif. Dan saya yakin kita mampu, karena Jawa Tengah adalah tepo silo, gotong-royong kita cukup tinggi,” tuturnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan sidang paripurna bersama dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan agenda pembentukan hak angket terkait kebijakan bupati Pati, Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam audiensi tersebut AMPB mendesak kepada jajaran DPRD selaku wakil rakyat untuk memakzulkan Bupati Sudewo dan melengserkan Sudewo sebagai Bupati Pati periode 2025-2030.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyatakan, keinginan dari masyarakat Pati yang menginginkan lengsernya Bupati Sudewo. Sehingga sesuai dengan tugas DPRD sebagai wakil rakyat, pihaknya bakal membentuk hak angket dan panitia khusus (pansus) untuk melengserkan Sudewo sesuai dengan keinginan AMPB.
“Usul Hak Angket DPRD Pati tentang Kebijakan Bupati Pati. Telah disepakati untuk membentuk hak angket tentang kebijakan Bupati Pati. Kami menyetujui pembentuk hak angket tentang kebijakan Bupati Pati,” kata Ali.
Karena memberhentikan bupati bukanlah tugas dan wewenang DPRD, pihaknya bakal segera membentuk pansus untuk kemudian dibentuk hak angket dan segera diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) karena yang berwenang mencopot Sudewo dari jabatannya sebagai bupati Pati adalah MA.
“Kalau minta cepat tidak bisa, harus sesuai tahapan karena tugas DPRD hanya mengusulkan. Yang berhak memberhentikan bupati adalah Mahkamah Agung,” tambah Ali.
Nantinya bakal ada 15 anggota pansus yang akan membentuk hak angket Pelengseran Bupati Pati Sudewo.
Sebagai rincian anggota pansus terdiri dari 7 fraksi DPRD Pati, yakni PDIP 5 orang, Gerindra 2 orang, PKB 2 orang, PPP 2 orang, Demokrat 2 orang, PKS 1 orang, dan Golkar 1 orang.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo sempat menemui massa pendemo sekitar pukul 12.15 WIB.
Bupati Sudewo tampak naik ke kendaraan milik polisi dan menyampaikan pernyataan maaf dan berjanji bekerja lebih baik.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya akan berbuat yang lebih baik. Terima kasih,” ujar Sudewo.
Selama menyampaikan pernyataan itu, masyarakat terlihat melempari Bupati Sudewo dengan botol air hingga sandal.
Sumber: Ant/Lingkar Network
Editor: Rosyid





























