SALATIGA, Lingkarjateng.id – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berulah di Kota Salatiga. Pelaku berinisial TN alias S (46), berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga setelah mencuri sepeda motor di area parkir Pasar Raya 2 Salatiga pada Minggu 17 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Radytya Triatmaji Pramana mengatakan, kasus ini menimpa FHS (27), seorang mahasiswa sekaligus karyawan swasta, yang kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya sekitar pukul 01.15 WIB. Motor yang diparkir di depan Toko Ryan dengan kondisi terkunci stang raib saat korban hendak pulang.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta,” katanya, Jumat, 22 Agustus 2025.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Salatiga langsung bergerak. Hanya beberapa jam berselang, sekitar pukul 16.15 WIB, polisi berhasil menangkap TN di rumah saudaranya di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi H 2756 PK, STNK dan BPKB, serta kunci palsu model T yang dipakai untuk melakukan aksinya.
Kapolres Salatiga AKBP Veronika menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kambuhan yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Para residivis yang kembali beraksi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” tegas Kapolres.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S































