KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal menyatakan regulasi terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal sudah cukup lengkap.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Limbah B3 dan Pertamanan DLH Kendal, Luqni Kaharudin, mengatakan Kabupaten Kendal telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal.
Menurutnya, regulasi tersebut telah menetapkan kerangka pengelolaan sampah secara komprehensif dari hulu ke hilir.
Selain itu, Kabupaten Kendal juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 untuk menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
“Dokumen terkait pengelolaan sampah dengan sistem 3R (reduce, reuse, recycle) juga tersedia sebagai bagian dari edukasi dan regulasi lokal,” terang Luqni.
DLH Kendal Upayakan Raih Penghargaan Adipura Lebih Tinggi
Ia juga mengatakan bahwa penertiban dan koordinasi regulasi tersebut turut melibatkan Satpol PP dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam penegakan kebersihan dan ketertiban umum.
Meski demikian, Luqni menegaskan perlu pengawasan dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik di wilayah setempat.
“Menurut kami, regulasi cukup lengkap, namun implementasi dan pengawasan di lapangan serta partisipasi masyarakat perlu diperkuat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Aris Irwanto, menambahkan bahwa kesadaran masyarakat harus terus didorong melalui sosialisasi maupun edukasi.
“Perubahan mindset masyarakat itu harus dilakukan secara terus menerus agar masyarakat bisa memahami bahwa sampah itu tidak menjadi masalah dan bisa menjadi berkah,” katanya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid





























