SALATIGA, Lingkarjateng.id – Realisasi serapan retribusi parkir tepi jalan umum Kota Salatiga hampir menyentuh target yang ditetapkan pada tahun 2025, yakni sebesar Rp2.550.000.000.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga mencatat hingga Selasa, 30 Desember 2025 siang, pemasukan retribusi parkir sudah mencapai Rp2.544.770.000 atau kurang sekitar Rp15 juta dari target yang ditetapkan.
Kendati demikian, Kepala Dishub Kota Salatiga Guntur Junanto optimistis kekurangan tersebut akan tertutup oleh pemasukan periode 31 Desember 2025 sehingga serapan retribusi parkir tepi jalan umum bisa mencapai 100 persen.
“Kami tetap optimis bisa mencapai 100 persen dari target pendapatan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Salatiga. Hari ini kita harus fokus mengejar kekurangan yang ada untuk hasil optimal,” ujarnya pada Rabu, 31 Desember 2025.
Menurut Guntur, Dishub masih menunggu setoran penuh retribusi parkir pada 31 Desember.
“Insyaa Allah target tahun ini terpenuhi 100 persen atau lebih sedikit,” imbuhnya.
Sedangkan pada 2026, target retribusi parkir naik menjadi Rp2,6 miliar. Jumlah tersebut sesuai kesepakatan bersama DPRD dan Pemkot Salatiga.
Guna mencapai target tersebut, Dishub telah menyiapkan sejumlah strategi penguatan pendapatan, di antaranya pendataan ulang titik parkir potensial. Sejauh ini sudah terdata 120 titik yang akan menjadi sumber pemasukan pendapatan dari retribusi parkir pada 2026.
“Untuk tahun ini (2025) jumlah titik kantong parkir ada 102,” ucapnya.
Menurutnya, Dishub akan melakukan evaluasi setiap triwulan untuk melihat peluang penambahan lokasi. Dishub juga akan membuka layanan pembayaran parkir melalui QRIS, e-money, langganan, dan tunai agar masyarakat lebih mudah bertransaksi.
Langkah lainnya yakni dengan penertiban dan legalisasi serta pemberian ID card dengan identitas digital bagi para jukir resmi. Dishub bersama Satpol PP dan kepolisian akan menindak parkir liar.
“Kami juga akan melakukan pengawasan ketat, audit berkala, pemasangan CCTV di titik strategis, pengawasan rutin hingga insidentil. Kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar,” ujarnya.
Dengan sejumlah langkah tersebut, Guntur berharap pelayanan parkir semakin tertata.
“Dan yang tak kalah penting kebocoran retribusi dapat diminimalkan sehingga kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir semakin meningkat pada tahun mendatang,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa

































