KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus kini meminta seluruh pedagang Car Free Day (CFD) untuk memasang daftar harga di lapak masing-masing. Kebijakan ini diberikan setelah adanya laporan terkait getok harga yang dilakukan oknum pedagang di CFD Kudus tersebut.
“Berdasarkan survei yang kami lakukan di media sosial dan banyaknya laporan terkait getok harga, kami mengimbau dan mewajibkan kepada seluruh pedagang CFD untuk memasang daftar harga dan menu di setiap lapak masing-masing,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno, Senin, 8 Desember 2025.
Ia menjelaskan, saat ini pihak Dinas Perdagangan masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pedagang. Pihaknya pun berharap kebijakan baru itu bisa segera diterapkan oleh seluruh pedagang CFD Kudus.
“Kami masih sosialisasi sambil jalan nanti ditertibkan. Ini agar konsumen tidak tertipu dan pedagang liar bisa tertata,” ucapnya.
Diketahui, ada sekira 400 pedagang yang berjualan setiap kegiatan CFD Kudus hadir pada Minggu pagi. Para pedagang tersebut menempati lapak di jalan Ahmad Yani dan jalan Dr. Ramelan.
“Mulai sekarang kami juga akan memastikan agar kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus itu steril dari pedagang. Jadi untuk area jualan hanya boleh di jalan Ahmad Yani dan jalan Dr. Ramelan, sedangkan untuk area alun-alun sebagai tempat aktivitas masyarakat,” tambahnya.
Upaya penertiban pedagang di area Alun-alun Simpang Tujuh Kudus nantinya juga akan melibatkan petugas Satpol PP.
“Penertibannya nanti akan kami sediakan tempat sendiri di dekat Jalan Dr. Ramelan, kalau nanti tidak mau ditertibkan di sana ya terpaksa kami akan minta petugas Satpol PP mengamankan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa kedepannya Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus juga akan menerapkan e-retribusi bagi pedagang CFD.
“Jadi mungkin sekitar pekan depan nanti, pembayaran retribusi mulai menggunakan QRIS, masing-masing pedagang akan kami beri barcode supaya bisa membayar retribusi lewat situ,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S































