SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa, 23 Desember 2025.
Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh karena hingga kini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Koordinator aksi ABJAT, Karmanto, menyampaikan massa datang dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk menuntut Gubernur Jawa Tengah agar segera mengeluarkan keputusan pengupahan sesuai hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Kami Aliansi Buruh Jawa Tengah mendatangkan kawan-kawan dari seluruh Jawa Tengah untuk menuntut Gubernur segera menetapkan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK sesuai dengan hasil sidang-sidang pleno Dewan Pengupahan,” ujarnya di sela aksi.
Menurutnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mengatur indeks nilai alfa dengan batas bawah 0,5 dan batas atas 0,9.
Karmanto menyebut ABJAT menuntut agar Jawa Tengah menggunakan nilai alfa maksimal 0,9.
“Upah di Jawa Tengah masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Saat ini baru sekitar 70 persen KHL, artinya pemerintah masih memiliki utang 30 persen kepada buruh. Karena itu nilai alfa harus dimaksimalkan di angka 0,9 agar disparitas upah tidak terus terjadi,” tegasnya.
Jika menggunakan nilai alfa 0,9, ABJAT memperkirakan kenaikan UMP Jawa Tengah mencapai sekitar 7,5 persen dari UMP tahun 2025. Sementara untuk UMSP, penetapan harus disesuaikan dengan klasifikasi sektor usaha berdasarkan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
ABJAT juga mengingatkan bahwa sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan upah minimum paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025. Apabila hingga tenggat waktu tersebut belum ada keputusan, buruh mengancam akan terus bertahan melakukan aksi.
“Jika sampai besok belum ditetapkan, kami akan tetap duduk di sini menunggu keputusan. Ini menyangkut upah kami di tahun 2026 dan sebagai jaring pengaman agar perusahaan tidak membayar di bawah ketentuan,” katanya.
Buruh juga menegaskan akan melakukan penolakan dan aksi lanjutan apabila keputusan upah yang ditetapkan tidak sesuai dengan tuntutan, yakni menggunakan nilai alfa 0,9 atau kenaikan sekitar 7,5 persen.
“Kami akan terus menolak dan meminta revisi jika tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid

































