PATI, Lingkarjateng.id – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan, meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk mematuhi aturan jam operasional selama Ramadhan.
Diketahui, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra telah mengeluarkan imbauan agar seluruh tempat hiburan malam menghentikan aktivitas sementara di bulan puasa.
Tidak boleh ada toleransi bagi pengelola yang melanggar aturan tersebut. Ia meminta Pemkab Pati bersikap tegas dalam melakukan penegakan di lapangan.
“Karaoke di Pati diharapkan Camat dan Satpol PP intens melakukan pengawasan. Misal mematikan trafo di jalur yang menjadi daerah karaoke, jadi kan ketahuan untuk kemudian ditindak Satpol PP,” pinta Danu, Sabtu 21 Februari 2026.
Politisi dari PDIP ini juga mendorong Satpol PP untuk mengintensifkan patroli di titik-titik rawan pelanggaran. Menurutnya, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha harus diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar S




























