BLORA, Lingkarjateng.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora mengecam keras upaya penghadangan yang dilakukan warga terhadap wartawan yang ingin meliput insiden dugaan kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Dari pantauan wartawan di lokasi penghadangan, seluruh aparat maupun pihak kecamatan diperbolehkan masuk ke Dukuh Gendono. Bahkan, Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, dipersilakan dan dibukakan portal yang menghadang akses jalan.
Ketua PWI Blora, Heri Purnomo, menegaskan tugas jurnalistik telah dilindungi oleh undang-undang yang mengatur kebebasan pers.
“Kami sebagai PWI menyayangkan dengan adanya penghadangan. Ini menghalang-halangi tugas jurnalistik. Di Pasal 18 Ayat 1, Undang-undang Nomor 40 tahun 99, sudah disebutkan,” tegas Heri, setelah meninggalkan Desa Gandu, Selasa, 6 Januari 2026.
Heri menjelaskan, pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sumur Minyak di Gandu Diduga Kebakaran Lagi, Polres Blora Buka Suara
“Ini termasuk menghalang-halangi tugas jurnalistik, kami menyayangkan sekali. Dari warga katanya yang menyuruh paguyuban. Paguyuban ini kenapa, wartawan tidak boleh masuk,” herannya.
Bahkan, Heri menilai upaya yang dilakukan paguyuban adalah intimidasi dan upaya pembungkaman kebebasan pers. Sehingga, ia memberi catatan kepada aparat maupun kepala desa setempat untuk segera berbenah.
“Termasuk intimidasi, ini membuat pelajaran bagi kita. Aparat, agar kades untuk segera, istilahnya menghimbau kepada warga, dan paguyuban,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, upaya penghadangan itu dilakukan dengan cara pemasangan portal yang dijaga ketat oleh puluhan warga.
“Diportal, temen-temen tidak boleh masuk, karena disuruh oleh paguyuban. Kita tidak boleh masuk ke lokasi terjadinya kebakaran,” terangnya.
Heri menegaskan, maksud dan tujuan wartawan yang ingin melakukan peliputan insiden kebakaran tersebut adalah untuk meluruskan opini publik terhadap informasi yang telah tersebar luas di sosial media.
“Kami bermaksud menjelaskan kepada masyarakat, mengapa berita yang simpang siur ini, kami betulkan agar tidak buas,” katanya.
“Kami jurnalis yang resmi, ingin memberikan informasi fakta di lapangan yang benar,” tegas Heri.
Menurutnya, dari pemberitaan dan kebenaran lapangan, masyarakat luas dapat menilai seperti apa dan bagaimana kondisi di Desa Gandu.
“(Dari fakta lapangan) Agar warga masyarakat, khususnya Blora, tahu peristiwanya seperti apa, biar tidak liar, atau hoax,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak PWI Blora saat di lokasi penghadangan telah melakukan negosiasi kepada paguyuban. Namun, setelah menunggu dalam waktu yang lama tidak memiliki titik temu.
“Dari rekan kami sudah negosiasi dengan paguyuban, tadi kita tunggu. Jadi kami menyayangkan peristiwa seperti ini,” tegasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid
































