PATI, Lingkarjateng.id – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) mendatangi kantor DPRD Pati pada Jumat, 5 Desember 2025. Mereka memperperjuangkan para penghuni ruko-ruko di sebelah selatan Terminal Kembangjoyo turut Desa Semampir yang dibongkar paksa oleh pengembang baru bernama Mardiana asal Kudus.
Ketua LSM MPK, Elfriansyah, mengatakan ada sekitar 23 ruko yang sudah berdiri selama puluhan tahun dibongkar paksa. Alasannya, pihak pengembang sudah mengantongi izin pendirian ruko baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) lantaran lahan tersebut merupakan milik Balai Pelestarian Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah.
“Makanya dari LSM MPK kami membantu memperjuangkan. Penghuni lama ada intervensi dengan pengembang, padahal mereka di sana sudah 23 tahun dan sudah berizin. Mereka ini mengikuti aturan pemerintah, jadi harapannya bisa dilibatkan kembali,” kata Elfri.
Ia mengatakan konflik tersebut sudah dimulai sejak tahun 2023 lalu ketika Mardiana ingin mendirikan ruko modern dengan menyewa lahan milik PSDA tersebut.
Meskipun sudah berhasil dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, kenyataannya niatan Diana untuk mendirikan ruko di Semampir belum padam dan dimulai lagi di 2025.
Elfri berharap hasil pertemuan dengan DPRD komisi A dan B serta pihak PSDA untuk bisa tegas menghentikan rencana Diana mendirikan ruko.
Jika nantinya ruko lama dibongkar, Elfri berharap para penghuni lama bisa ditempatkan di tempat yang baru.
“Kami berusaha untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Pati. Ada kesepakatan menunggu sosialisasi dari pihak PSDA dan pengembang estimasinya satu minggu. Intinya harus ada kesepakatan antara pengembang dan penghuni lama. Penghuni lama setelah dibongkar ruko lamanya tidak ada penghasilan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, meminta kepada PSDA Jateng untuk memberikan kepastian dan jaminan bagi penghuni lama agar ada jaminan dalam menempati lokasi usaha.
“Kita minta PSDA untuk menyampaikan kepada pimpinan mereka, supaya para penghuni ruko di sana tidak didiskriminasi,” katanya.
Pihak Pengembang Ruko di Semampir Pati Buka Suara
Di sisi lain, pengusaha asal Kabupaten Kudus, Mardiana, mengaku bahwa sebelum mendirikan ruko di Semampir Pati, dirinya sudah terlebih dahulu mengantongi izin dari PSDA Jateng dan izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
Hanya saja, kata dia, masalah muncul ketika para penghuni lama di kawasan tersebut yang tidak mau pindah karena izin sudah beralih kepada dirinya tahun 2023 lalu. Akibatnya, Diana terpaksa melakukan penggusuran secara paksa atas seizin PSDA selaku pemilik tanah.
“Tujuan saya membantu agar tempat yang kumuh ini lebih indah, wajar kan saya sebagai pengusaha mencari keuntungan,” katanya.
Kepada para penghuni lama, Diana mengaku mempersilahkan untuk menempati ruko baru yang ia bangun dengan sistem sewa.
Ia juga menegaskan bahwa selain mencari keuntungan, tujuannya mendirikan ruko di sana adalah untuk menata kawasan yang sebelumnya kumuh karena bangunan yang sudah usang.
“Datang ke kantor ruko Semampir bicara baik-baik dengan saya kalau benar-benar punya uang. Ada yang cicilannya sederhana Rp10 ribu, kalau tidak punya uang saya ajukan kemitraan sewa ruko bayar per bulan atau mendapatkan pekerjaan dari saya,” katanya.
“Dari awal sudah saya sampaikan asalkan datang baik-baik. Saya kecewa karena diintimidasi terus seolah-olah saya yang bikin ulah, saya takut,” pungkasnya.
Tak Kantongi Izin PSDA Jateng, Ruko Dekat Terminal Kembang Joyo Pati Dibongkar
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Rosyid





























