PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Aparat Polsek Sragi Polres Pekalongan menggelar operasi cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam razia tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah warung di wilayah hukum Polsek Sragi.
Operasi yang menyasar penyakit masyarakat (pekat) ini dilaksanakan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 24 Desember 2025. Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras tanpa izin.
Kapolsek Sragi AKP Turkhan mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama momentum Natal dan Tahun Baru.
“Anggota Polsek Sragi melaksanakan giat cipta kondisi guna memelihara kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru. Dari kegiatan ini, kami mengamankan minuman keras berbagai jenis dari beberapa penjual,” ujar AKP Turkhan saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam operasi itu, polisi mendatangi enam lokasi berbeda, mulai dari warung sembako, warung kuliner, hingga tempat karaoke. Penyisiran dilakukan di wilayah Kelurahan Sragi serta Desa Kalijambe, Gebangkerep, dan Desa Mrican.
Dari hasil razia, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 botol besar AO, 17 botol kecil AO, 1 botol besar Kawa-kawa, 1 botol besar Beer Singaraja, 1 botol kecil Anggur Merah, serta 2 botol Beer Hitam Guinness.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sragi untuk proses lebih lanjut. Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindak peredaran miras ilegal karena berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.
“Barang bukti sudah kami amankan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum menjelang pergantian tahun,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S


































