KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan rencana pembangunan Pasar Anyar dengan nilai anggaran Rp50 miliar. Proyek tersebut akan berlokasi di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kudus Kota.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan bahwa anggaran pembangunan pasar bersumber dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kami mendapat bantuan senilai Rp50 miliar untuk digunakan membangun Pasar Anyar,” katanya, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurutnya, Pasar Anyar akan difungsikan sebagai lokasi relokasi pedagang dari Pasar Bitingan. Adapun pelaksanaan pembangunan dijadwalkan mulai tahun 2027.
“Lokasinya nanti bersebelahan dengan Pasar Baru. Anggarannya sudah disetujui (Kementerian), tapi pengerjaan baru dilakukan di tahun 2027,” sebutnya.
Untuk mematangkan rencana tersebut, Sam’ani melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, didampingi Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Fajarini Puntodewi, di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut membahas usulan penyesuaian alokasi anggaran pembangunan pasar tahun 2026.
Pemkab Kudus mengajukan permohonan agar anggaran yang semula direncanakan untuk pembangunan Pasar Jember dapat dialihkan ke Pasar Anyar, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil, kesiapan dokumen teknis, serta perencanaan yang telah disusun pemerintah daerah.
Sam’ani menegaskan, pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
“Kami hadir untuk menyampaikan usulan secara resmi dan sesuai mekanisme. Harapannya, pembangunan pasar ke depan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih representatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Kudus berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan melalui koordinasi lintas kementerian, dengan tetap mengedepankan komunikasi konstruktif.
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan apresiasi atas langkah koordinatif yang dilakukan Pemkab Kudus.
Ia menegaskan, setiap usulan daerah akan melalui kajian teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami menerima dan mencermati usulan yang disampaikan. Prinsipnya, Kementerian Perdagangan mendukung upaya daerah dalam meningkatkan sarana perdagangan rakyat, sepanjang sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” katanya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid






























