KUDUS, Lingkarjateng.id – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan harapan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya pasal-pasal yang mengatur soal pertembakauan (Pasal 429–463), dikaji lebih dalam dengan melibatkan semua pihak yang terdampak.
Hal itu disampaikan Sam’ani saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Serikat Pekerja RTMM di Lapangan Rendeng, Kudus, pada Kamis, 29 Mei 2025.
“PP ini tentu perlu dibicarakan bersama antara pemerintah, pekerja, industri, dan semua pihak terkait. Harapannya nanti ada keputusan yang mengarah pada kemakmuran bersama,” tegas Sam’ani.
Bupati juga menyoroti keputusan pemerintah pusat yang membatalkan rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) pada produk rokok, sebagai bagian dari turunan PP 28/2024.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan yang telah mencapai kesepakatan tersebut, karena dianggap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Kalau menurut saya, perlu ada kajian-kajian khusus. Di Kudus ini, sektor rokok seperti kretek dan rokok filter sangat menyerap tenaga kerja. Kalau bisa, kebijakan ini tetap menguntungkan para pekerja,” ujarnya.
Terkait dengan rencana moratorium kenaikan cukai, Sam’ani menyatakan dukungannya.
Ia menegaskan bahwa jika tidak ada kenaikan cukai, maka yang harus dinaikkan adalah kesejahteraan pekerja.
“Moratorium berarti tidak ada kenaikan, saya sangat mendukung itu. Yang harus naik adalah gaji para pekerja,” katanya.
Ia juga menyinggung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diharapkan kembali menyentuh angka satu triliun rupiah untuk digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan tenaga kerja industri rokok.
“Kalau nanti kembali ke satu triliun, pekerja bisa menerima insentif selama 12 bulan penuh,” tutup Sam’ani.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid





























