REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Rembang menjadwalkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada awal Oktober 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan setelah turun persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan penyerahan surat keputusan (SK) dan penandatanganan perjanjian kerja dijadwalkan pada 1 Oktober 2025.
“Pertek dari BKN sudah turun, insyaallah sudah bisa kita angkat di awal bulan Oktober, insyaallah awal Oktober tanggal 1, kita serahkan SK dan penandatanganan perjanjian kerjanya,” ujarnya saat dikonfirmasi media pada Selasa, 30 September 2025.
Adapun formasi yang akan diangkat terdiri dari dua tenaga teknis dan dua guru. Meski berstatus paruh waktu, Ichwan menegaskan bahwa kedisiplinan dan beban kerja tetap setara dengan PPPK penuh waktu, termasuk durasi kerja mingguan.
“Haknya memang belum bisa diberikan secara penuh (disamakan) di mana di ketentuan Kemenpan itu penggajian diberikan minimal sama dengan apa yang sudah didapatkan pada saat yang bersangkutan menjadi non-ASN. (Sementara jam kerjanya) satu minggu minimal 37,8 jam kerja,” jelasnya.
Kemudian untuk gaji PPPK paruh waktu, kata Ichwan, akan disesuaikan dengan pendapatan saat masih berstatus non-ASN, seperti guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).
“Kalau penggajian kemarin sepertinya terinput di angka 1,5 (juta rupiah), pada saat yang bersangkutan non-ASN itu kan di bawah itu, karena keempatnya kan GTT dan PTT di mana dulu sumber pendapatan mereka dari BOS dan dari BANKESRA yang ada di Dinas Pendidikan,” terangnya.
Menurutnya, gaji PPPK paruh waktu saat ini sedikit lebih banyak ketimbang gaji yang diterima saat menjadi non-ASN.
Kendati begitu, kata dia, PPPK paruh waktu berkesempatan menjadi PPPK penuh waktu.
“Mungkin itu nanti bertahap, ketika formasi jabatannya itu dibutuhkan maka mereka bisa diangkat sebagai penuh waktu,” terangnya.
Sementara itu, mengenai masa kontrak, BKD Rembang mengacu pada ketentuan terbaru dari Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yakni setahun dan dapat diperpanjang.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Ulfa






























