PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di lingkungan Pemkot Pekalongan bakal diperbantukan sebagai personel di Koperasi Kelurahan Merah Putih. Penugasan tersebut merupakan amanah pemerintah pusat dalam mendukung operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, yang akrab disapa Didik, mengatakan mekanisme penempatan masih diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem berbasis digital.
“Masih disiapkan oleh BKN, karena ini by system. Nanti ketika kami mengusulkan nama, langsung muncul NIP-nya, unit organisasinya, dan akan ditempatkan di Koperasi Kelurahan Merah Putih yang ada di Kota Pekalongan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 19 Februari 2026.
Didik menyebutkan, saat ini sebanyak 27 kelurahan di Kota Pekalongan telah membentuk Koperasi Merah Putih. Untuk menunjang kelancaran operasional, pemerintah pusat meminta dukungan sumber daya manusia dari instansi pemerintah daerah, termasuk PPPK.
Adapun persyaratan personel yang akan ditugaskan antara lain minimal berpendidikan D3, berusia maksimal 56 tahun, serta mampu mengoperasikan komputer.
“Kemungkinan besar nanti di administrasi. Tapi untuk detail tugasnya, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Koperasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, PPPK yang ditugaskan akan bekerja penuh di koperasi dan tidak lagi menjalankan tugas di organisasi perangkat daerah (OPD) asal. Penugasan tersebut akan diatur melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
“Kalau sudah ditugaskan, dia full di sana. Tidak lagi melaksanakan tugas di OPD asal. Jangan sampai nanti istilahnya tugas tambahan tapi masih nyambi ke sana-ke sini, malah tidak konsentrasi, tidak mendukung keberhasilan koperasi, bahkan bisa merepotkan,” tegas Didik.
Terkait potensi kekosongan di OPD, BKPSDM telah melakukan identifikasi awal terhadap ASN yang memenuhi kriteria. Namun, keputusan akhir tetap mempertimbangkan kebutuhan masing-masing OPD.
“Kalau OPD merasa si A sangat dibutuhkan, bisa mengusulkan nama lain yang memenuhi syarat. Harapannya, kebijakan ini tidak mengganggu kinerja OPD. Memang pasti ada dampak, tapi dengan manajemen ASN yang baik, tugas-tugas bisa didistribusikan kepada pegawai lain,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S





























