KENDAL, Lingkarjateng.id – Polres Kendal membantah kabar simpang siru yang menyebut para pelaku judi sabung ayam yang digerebek di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, dibebaskan tanpa proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menegaskan bahwa kasus penggerebekan judi sabung ayam pada Sabtu, 5 Juli 2025, tersebut masih terus berjalan.
“Kami tegaskan, tidak ada pembebasan terhadap pelaku. Yang diamankan adalah saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan hingga kini masih menjalani proses klarifikasi serta dikenakan wajib lapor,” ujarnya di Kendal pada Senin, 7 Juli 2025.
Rizky mengkritik keras beredarnya informasi yang tidak diverifikasi dan menyesatkan publik.
“Pemberitaan yang menyebut pelaku dibebaskan adalah bentuk penyebaran informasi yang tidak akurat. Ini bisa masuk dalam kategori hoaks yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Ia menyebut, semua proses hukum dilakukan berdasarkan bukti, saksi, dan petunjuk hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
Menurutnya, dalam kasus tersebut tidak ada unsur pembiaran atau upaya melindungi pelaku sebagaimana dituduhkan sebagian pihak.
Ia menjelaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan Sabtu lalu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas sabung ayam yang berlangsung di Desa Meteseh secara rutin.
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Unit III Satreskrim bersama Tim Opsnal Polres Kendal melakukan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada pukul 16.30 WIB.
Tim Unit III Satreskrim dan Opsnal berhasil mengamankan 10 orang saksi, termasuk warga dari Semarang, Pekalongan, dan Kendal.
Mereka bukan pelaku inti, melainkan penonton yang berada di lokasi saat praktik judi berlangsung.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa penyelenggara utama, yang diketahui berinisial S alias PN, melarikan diri saat polisi tiba.
“Pengejaran terhadap saudara S alias PN sedang kami intensifkan. Kami juga sudah menyebar informasi kepada jajaran untuk melakukan pencarian,” kata Rizky.
Polres Kendal berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 sepeda motor, 1 mobil, 8 ayam aduan, 2 kurungan bambu, 2 jam dinding pengatur pertandingan, dan peralatan arena sabung ayam. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Kendal sebagai bagian dari berkas penyidikan.
Saat ini, kata Rizky, Polres Kendal terus menggencarkan upaya preventif dengan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas praktik perjudian di lingkungan masing-masing.
Melalui sinergi antara aparat desa, tokoh agama, dan Bhabinkamtibmas, polisi berharap informasi dini bisa masuk sebelum praktik perjudian berkembang.
“Kami juga tengah menyusun pola pengawasan berbasis komunitas, di mana warga bisa melapor secara langsung ke polisi jika mendapati indikasi aktivitas perjudian,” ujar Rizky.
Polres Kendal menegaskan komitmen untuk bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.
“Kami bukan hanya menangkap, tapi memastikan bahwa setiap kasus diproses sampai tuntas,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Kendal
Editor: Rosyid
































