Terima SK, Ratusan Kades Deklarasi Dukung Sudewo dalam Pilbup Pati 2024

ratusan kades pati

Ratusan Kades se-Kabupaten Pati deklarasikan dukungan terhadap Suduwo dalam Pilbup Pati 2024. (Dok. Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Pati telah menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan, sebagai tindak lanjut dari revisi kedua terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kades berlangsung di pendapa Kabupaten Pati pada Kamis, 20 Juni 2024.

Dalam acara tersebut, ratusan kades se-Kabupaten Pati menyatakan dukungannya terhadap Sudewo dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pati 2024.

“Kami Kepala Desa se-Kabupaten Pati, dengan ini, mendukung penuh kepada Bapak Sudewo untuk menjadi Bupati Pati dan Bapak Ahmad Lutfi menjadi Gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029,” kata  Kades Semampir Parmono, SH sebagai pemimpin deklarasi tersebut.

Deklarasi ini ditegaskan dengan yel-yel, “Sudewo!” diikuti serempak oleh para kades dengan jawaban, “Menang! Menang!”

Dukungan terhadap Sudewo diberikan, klaim salah satu kades, karena ia memiliki peran penting dalam menetapkan Undang-Undang Desa yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan para kades.

Diketahui Sudewo merupaka Anggota Komisi V DPR RI Profil Wakil Rakyat, yang menangani Bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi : Transmigrasi dan Tenaga kerja, Pendidikan, Seni dan Budaya, Pemuda dan Olah Raga, Kesehatan dan Rumah Sakit, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sosial, Agama, Perpustakaan Daerah, Penanggulangan Bencana, Narkoba dan HIV/AIDS.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, menyinggung kasus pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo pada 6 Juni 2024. Tri berpesan agar insiden tersebut tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi seluruh kades di Pati.

“Itu ‘kan untuk pembelajaran, mudah-mudahan kejadian kemarin yang terakhir kali,” ujarnya.

Tri juga menyebutkan bahwa Kapolda, camat, Muspika, dan kepala desa akan mengadakan acara bersama di Desa Sumbersoko untuk menetralisir kejadian tersebut.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menambah masa jabatan kades menjadi delapan tahun.

 “Ini ‘kan menindaklanjuti perintah Undang-Undang nomor 3 tahun 2024,” jelas Tri.

Sementara beberapa kepala desa tidak hadir dalam penyerahan SK tersebut karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, termasuk tiga kepala desa yang mengundurkan diri untuk mengikuti proses pencalegan dewan.

Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati), Pandoyo, berharap para kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan agar lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

 “Kami teman-teman kepala desa dapat mengejawantahkan visi misinya lewat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) agar nanti bisa memberikan pelayanan yang maksimal dalam rangka melaksanakan pemerintahan pelayanan masyarakat serta menjaga adat dan istiadat yang ada,” ungkapnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version