Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Salatiga Belum Lapor LHKPN, Ini Kata KPU

Ketua KPU Kota Salatiga

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga meminta calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah setempat untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun batas akhir pelaporan LHKPN, yakni 25 Mei 2025.

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyatakan, LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi semua calon terpilih anggota DPRD Kota Salatiga.

Menurutnya, apabila hingga batas akhir waktu pelaporan terdapat calon terpilih anggota DPRD Kota Salatiga yang belum melaporkan LHKPN ke KPK, maka pelantikan belum bisa dilaksanakan.

“Setiap calon terpilih anggota DPRD Kota Salatiga wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Sedangkan batas akhir pelaporan tanggal 25 Mei. Karena itu minta kepada semua calon terpilih anggota DPRD segera melaporkan LHKPN ke KPK,” katanya pada Selasa, 21 Mei 2024.

Yesaya menjelaskan, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bahwa sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. Sehingga, menurut dia, tidak ada alasan bagi calon terpilih anggota DPRD Kota Salatiga tidak menaati ketentuan tersebut.

Yesaya mengatakan, hingga Senin, 20 Mei 2024, belum ada satu pun calon terpilih anggota DPRD Kota Salatiga yang melaporkan LHKPN ke KPK. Untuk itu, ia berharap agar sebelum batas akhir pelaporan semua calon terpilih anggota DPRD Kota Salatiga sudah melaporkan LHKPN.

“Jika ada satu saja calon terpilih anggota DPRD Kota Salatiga yang tidak melaporkan harta kekayaan ke KPK, maka pelantikan tidak bisa dilaksanakan. Pelantikan bisa dilaksanakan apabila semua persyaratan sudah dipenuhi calon terpilih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yesaya mengatakan bahwa KPU sudah berkirim surat ke semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Salatiga perihal pemberitahuan LHKPN calon anggota DPRD terpilih.

“Surat sudah kami layangkan ke partai politik. Suratnya tertanggal 14 Mei 2024. Kami minta partai politik menindaklanjuti surat kami dan semua calon terpilih segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version