Terduga Dalang Blokade Jalan Tambang Di Sale Rembang Diamankan Polisi

BARANG BUKTI: Belasan Dump Truk yang digunakan untuk memblokade jalan, kini diamankan di halaman Kantor Satlantas Polres Rembang. (SOLIKIN/LINGKARJATENG.ID)

BARANG BUKTI: Belasan Dump Truk yang digunakan untuk memblokade jalan, kini diamankan di halaman Kantor Satlantas Polres Rembang. (SOLIKIN/LINGKARJATENG.ID)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Tim Resmob Polres Rembang menangkap seorang oknum yang diduga sebagai dalang dalam kasus blokade jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale beberapa waktu lalu. Baru satu orang yang diamankan meski diduga banyak yang terlibat.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, Selasa (5/10) menjelaskan, pelaku pemblokiran jalan memang cukup banyak. Namun untuk tahap awal ini pihaknya fokus dulu pada provokator.

Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya berhasil mengamankan seseorang berinisial J, warga Kecamatan Sale, Rembang, Selasa dini hari (5/10/21).

“Kita langsung saja mengarah ke provokatornya, tapi kita harus perdalam untuk saksi-saksinya. Alhamdulilah sudah kita amankan 1 orang, langsung kita lakukan pemeriksaan mendalam,“ ujarnya.

Menurut Hery, J ini diduga terlibat ketika blokade jalan pertama pada hari Rabu pekan lalu, saat 82 lebih unit truk diparkir di tengah jalan Desa Tahunan.

Setelah truk buyar, yang bersangkutan terindikasi terlibat dalam pengambilan batu grosok dengan menggunakan dump truk, kemudian ditumpahkan ke tengah jalan. Akibatnya, akses jalan menjadi terhambat.

Menurut Kasat Reskrim, J melakukan tindakan tersebut, karena ia loyalis Kepala Desa Tahunan Kecamatan Sale, KS (41 tahun) yang sudah lebih dulu ditahan, atas dugaan kasus tambang liar dan kecelakaan kerja di lokasi tambang liar. J selama ini menjadi penyedia truk angkutan tambang milik KS.

“Jadi J ini penyedia truk, memprovokasi sopir-sopir truk dan pekerja tambang yang merupakan pekerja dari Kades, sehingga terjadilah penutupan jalan tersebut,“ bebernya.

Petugas Sita Belasan Truk

AKP Hery Dwi Utomo menambahkan sebenarnya ada 4 orang yang dibawa ke Mapolres Rembang.

Namun baru J yang diduga menjadi provokator blokade jalan, sedangkan 3 orang lainnya masih terus didalami perannya.

Ia menambahkan J nantinya tidak bisa ditahan, karena jika mengacu Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun. Tapi proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kita gali dulu apakah ada pasal-pasal yang memang bisa dilakukan penahanan. Tapi kita ndak bisa memaksakan, karena aturan hukumnya seperti itu,“ lanjutnya.

Pihak Polres Rembang juga menyita belasan truk yang dipakai oleh sejumlah oknum warga untuk memblokade jalan umum akses menuju area pertambangan di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Minggu (3/10) malam. Belasan truk itu kini berada di Mapolres dan sebagian diamankan di halaman Kantor Satlantas. (mir/lam)

Exit mobile version