DEMAK, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Demak telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Muhammad Bimo Saputra (17) anggota perguruan silat Pagar Nusa (PN) di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Dari tujuh tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan pelaku dewasa dan empat lainnya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan bahwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Bimo asal Kota Semarang tersebut terus dilakukan pendalaman.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.
“Saat ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Namun, pemeriksaan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Proses hukum ini tidak berhenti sampai di sini,” ujar IPTU Anggah, Jumat, 2 Januari 2025.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, dini hari sekira pukul 01.00 WIB di Fly Over Ganefo, Kecamatan Mranggen.
Adapun tujuh tersangka tersebut berinisial WS (28), warga Kabupaten Grobogan, MBS (21) dan REA (18), warga Demak, serta empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni MIF (16) warga Demak, HNA (17) dan SAP (16) warga Demak, serta AJA (17) warga Kota Semarang.
Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan kelompok gangster, IPTU Anggah menyebut informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok tertentu.
“Dari para tersangka yang kami tetapkan, tidak ada yang tergabung dalam geng tertentu. Mereka merupakan masyarakat biasa, sebagian hanya nongkrong di pinggir jalan,” jelasnya.
Hingga kini, polisi juga belum menemukan bukti adanya provokator maupun pihak yang mengomandoi aksi pengeroyokan tersebut. Meski demikian, penyidik menegaskan akan terus memburu seluruh pelaku yang terlibat, baik yang berada di lokasi kejadian pertama maupun kedua.
IPTU Anggah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Ia juga mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak, terutama pada malam hari.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya dan memastikan mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini penting untuk mencegah kenakalan remaja seperti balap liar, tawuran, konsumsi minuman keras, serta agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban tindak kejahatan,” tandasnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid

































