SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Dwi Subagyo membuka ruang terhadap kasus dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, diselesaikan secara damai.
Sebelumnya, Polresta Pati menetapkan Botok dan Teguh telah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemblokiran Jalan Pantura Juwana-Pati pada Jumat, 31 Oktober 2025. Aksi itu dilakukan setelah pelaksanaan sidang paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati terkait pemakzulan Bupati Sudewo.
Dwi menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan langkah ultimum remedium, atau langkah terakhir setelah berbagai upaya lain untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Polisi tetap berpegang pada aturan. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, namun apabila terjadi pelanggaran hukum seperti blokade jalan dan pembakaran ban yang mengganggu ketertiban umum, maka kami akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Dwi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu, 5 November 2025.
Namun, pihaknya masih membuka ruang agar kasus tersebut diselesaikan secara damai baik melalui mediasi mapun mekanisme lain.
“Kami masih memberikan ruang bagi semua pihak untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat Pati, baik melalui mediasi, justice restoration, maupun mekanisme lain, asalkan dilakukan secara damai dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” katanya.
Di lokasi yang sama, Kapolres Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan pemblokiran jalan yang dilakukan AMPB merupakan puncak dari rangkaian aksi pengawalan paripurna sidang pansus yang telah berlangsung sejak 25 Oktober 2025.
Dalam rangkaian aksi itu, kelompok AMPB melakukan sosialisasi dan konvoi ke sejumlah kecamatan untuk menggalang dukungan massa menjelang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati pada 31 Oktober.
AMPB Tempuh Jalur Rekonsiliasi Bebaskan Botok dan Teguh
“Pada tanggal 31 Oktober, massa dari seluruh kecamatan dikumpulkan di Alun-Alun Kabupaten Pati untuk mengawal jalannya sidang paripurna. Namun setelah hasil paripurna menyatakan mayoritas DPRD tidak menyetujui pemakzulan, kelompok AMPB merasa tidak puas dan berkumpul di posko di sekitar alun-alun,” jelas Jaka.
Menurutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, massa AMPB kemudian berkonvoi dengan dua mobil komando, dua truk pengangkut massa, dan sejumlah sepeda motor menuju arah Pantura.
Awalnya, kata Jaka, mereka berencana memblokir Jalan Lingkar Selatan di wilayah Widoro Kandang. Namun, karena lokasi tersebut telah dijaga ketat oleh aparat kepolisian, mereka bergeser ke Jalan Pantura Juwana, tepatnya di Simpang Jalan Lingkar Selatan sekitar 500 meter dari titik awal.
“Di lokasi itu, mereka melintangkan dua kendaraan komando dan dua truk di tengah jalan serta membakar ban, menyebabkan kemacetan panjang dari arah timur maupun barat,” terangnya.
Jaka mengatakan, petugas yang berada di lokasi langsung melakukan tindakan pengamanan dan berhasil menangkap Teguh dan Botok yang diduga menjadi koordinator aksi tersebut.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan, kedua tersangka ditetapkan sebagai pelaku utama dengan jeratan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal antara 6 hingga 15 tahun penjara,” ujar Jaka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta beberapa pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi berlangsung.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pelaku atau pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid

































