SEMARANG, Lingkarjateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) terus mendalami kasus dugaan penipuan investasi berkedok koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Kota Salatiga.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jateng juga melakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus dugaan penipuan investasi bodong ini mencuat sejak Mei 2025 dan hingga Maret 2026 masih ditangani secara serius oleh aparat kepolisian.
Perkara tersebut berpusat di Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Kerugian para nasabah dalam kasus ini diduga mencapai triliunan rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan pihaknya sebelumnya juga telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Djoko menjelaskan, saat ini perkara sudah memasuki tahap penyidikan dan penyidik telah menetapkan beberapa kepala cabang koperasi BLN sebagai tersangka.
“Kasus ini juga lintas wilayah karena korbannya tidak hanya berasal dari Jawa Tengah. Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan kemungkinan tersangka lainnya,” ujar Djoko, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara intensif dan profesional. Ditreskrimsus Polda Jateng juga membuka posko pengaduan untuk menampung laporan para nasabah yang merasa dirugikan.
Terkait total kerugian yang dialami para nasabah, Djoko menyebut pihaknya masih melakukan perhitungan bersama sejumlah lembaga terkait, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Untuk kerugian nasabah saat ini masih dalam proses perhitungan bersama OJK dan PPATK. Kami juga terus melakukan koordinasi di lapangan. Selain itu, posko aduan juga sudah dibuka bagi para nasabah yang menjadi korban,” ungkapnya.
Menanggapi desakan Komisi III DPR RI agar pimpinan koperasi BLN yakni Nicholas Nyoto Prasetyo agar segera ditangkap, Djoko menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
“Proses penyelidikan dan penyidikan terus kami dalami. Jika alat bukti sudah cukup, tentu akan kami lakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial D yang sebelumnya menjabat sebagai kepala cabang koperasi BLN di Salatiga.
“Untuk pihak lain masih dalam proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti hasil penggeledahan yang sudah kami lakukan. Kami juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pemeriksaan barang bukti yang telah diamankan,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid




























