BLORA, Lingkarjateng.id – Polres Blora menetapkan PJ sebagai tersangka atas kasus penendangan kucing di Lapangan Kridosono, Blora pada Minggu 25 Januari 2026 lalu. Atas tindakannya, PJ terancam 1 tahun hukuman penjara.
Kepolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan kucing, telah melewati beberapa serangkaian penyidikan hingga dilakukan gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan. Memeriksa saksi-saksi dan dua orang saksi ahli, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terang AKBP Wawan, saat ditemui di Mapolres setempat, Jumat, 13 Februari 2025.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya, Flashdisk, Screen shot (tangkapan layar) dari pemilik akun di sosial media, Tali (hermes) kucing.
“Penyidik telah menetapkan Saudara PJ menjadi tersangka, dengan persangkaan pasal 337 ayat 1 huruf A KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2,” terangnya.
Pemilik Tolak Damai, Kasus Kekerasan Kucing di Blora Naik ke Penyidikan
Selanjutnya, sambung AKBP Wawan, penyidik akan melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan hewan, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
“Jadi, untuk ke depan penyidik segera melengkapi berkas, untuk segera di dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Pihaknya berharap masyarakat dan pecinta kucing untuk mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum atau polres Blora. Pasalnya AKBP Wawan berkomitmen akan menuntaskan perkara tersebut.
Pensiunan ASN Blora Diduga Jadi Pelaku Penendangan Kucing, Terancam 1,6 Tahun Bui
“Kami berkomitmen akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus tersebut,” tegasnya Kapolres Blora.
Sebagai informasi tambahan, kasus tersebut sempat dilaporkan oleh Cat Lovers in The World (CLOW) Solo ke Polres Blora. Selanjutnya CLOW menolak restorative justice (RJ) sebagai upaya mendapatkan keadilan atas tindakan yang dilakukan PJ yang telah ramai mendapatkan sorotan publik.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar S































