KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus membebastugaskan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) berinisial AIS dari jabatannya, menyusul kasus dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) terkait prosedur administrasi keuangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, mengonfirmasi informasi tersebut pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Pencopotan sementara jabatan Kepala Dinas Perdagangan disampaikan dalam Surat Keputusan Bupati. SK tersebut dikeluarkan setelah Inspektorat Kudus selesai melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait.
Selanjutnya hasil pemeriksaan diserahkan kepada tim pembina disiplin kepegawaian terkait diberikannya sanksi atau tidak kepada pegawai yang melanggar kedisiplinan tersebut.
Menurut Putut, langkah tersebut ditempuh demi memperlancar proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Inspektorat, memang ada dugaan pelanggaran disiplin. Maka dari itu pejabat yang bersangkutan dibebastugaskan sementara agar pemeriksaan lebih mudah dilakukan,” terangnya.
Meski begitu, Putut belum bisa merinci bentuk pelanggaran yang dimaksud. Namun, indikasi yang muncul mengarah pada masalah tata kelola administrasi keuangan.
“Kalau spesifiknya, saya belum bisa sampaikan. Tapi memang sorotannya terkait administrasi keuangan,” ungkapnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Kudus menunjuk Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), Djati Solechah, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan.
Putut menegaskan, pelayanan publik di dinas tersebut tetap berjalan normal dengan penunjukan plh.
“Jadi tidak ada kekosongan. Bu Djati ditunjuk sebagai Plh agar kegiatan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Putut juga memastikan bahwa pembebastugasan ini hanya bersifat sementara hingga hasil pemeriksaan Inspektorat benar-benar final.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada keputusan lebih lanjut sesuai aturan kepegawaian,” imbuhnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perdagangan.
Namun, ia enggan membeberkan detail kasus yang tengah ditangani.
“Iya benar ada pemeriksaan. Tapi untuk detailnya nanti dulu, kami masih dalam tahap pendalaman,” singkat Eko.
Adapun keputusan sanksi terhadap pejabat Dinas Perdagangan, yakni AIS nantinya akan diputuskan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, maksimal tujuh hari sejak tanggal 25 Agustus 2025 saat yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh Tim Penegakan Disiplin hingga nantinya diputuskan ada tidaknya pelanggaran dan rekomendasi pemberian sanksi.
Dalam memutuskan pemberian sanksi, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jurnasli: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa































