REMBANG, Lingkarjateng.id – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan mendorong perluasan lahan tebu hingga 5.000 hektare sebagai syarat utama realisasi pembangunan pabrik gula di wilayah Rembang.
Pasalnya, pembangunan pabrik gula di kota garam ini ditargetkan mulai terealisasi pada tahun 2027 mendatang.
Oleh karena itu, Dirjen Perkebunan Dr. Abdul Roni Angkat menyampaikan pemerintah pusat siap mendukung penuh program perluasan lahan tebu, baik dari sisi pendanaan, penyediaan benih, hingga pembiayaan pembukaan lahan.
“Teman-teman sekalian pengen ada pabrik gula tidak hari ini? Kalau mau, bisa nggak buka lahan tebu 5.000 hektare? Uangnya dari kami, benih dikasih, bongkar lahan sampai menanam dikasih,” ujarnya saat pelaksanaan kick off Bongkar Ratoon yang digelar di Desa Kerep, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Kamis, 16 Oktober 2025.
“Nanti setelah ada 5.000 hektare, ditambah dengan yang sekarang sekitar 6.900 hektar, mendekati 12.000 hektar, bisa kita bangun pabrik gula di sini. Kalau mau, ajak teman-teman. Dimulai dari tahun ini perluasan 500 hektar dulu,” imbuhnya.
Program perluasan lahan tebu di Rembang ini diketahui menjadi bagian dari percepatan hilirisasi tebu nasional terutama di Jawa Tengah. Jika target luas lahan tercapai, maka peluang Kabupaten Rembang memiliki pabrik gula sendiri akan semakin besar.
Upaya tersebut lantas disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Rembang. Bupati Harno meminta petani dan masyarakat untuk memanfaatkan lahan kosong untuk ditanami tebu.
“Nanti tolong bisa disampaikan kepada semua masyarakat, tanah-tanahnya yang masih kosong, ada tambahan bisa 50 hektar, bisa 500 hektare. Kalau data sudah masuk dari dinas, camat, semua masyarakat, maka tidak ada tanah yang nganggur,” kata Bupati.
Ia juga menegaskan masyarakat akan mendapat bantuan bibit, dan biaya olah lahan, dan pembiayaan dari APBN sebagai dukungan langsung dari Kementerian Pertanian.
“Mumpung ada program dari APBN. Ini kesempatan besar bagi masyarakat Kabupaten Rembang,” lanjutnya.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Sekar S






























