JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo dan diikuti seluruh kepala perangkat daerah di Gedung Shima, Senin, 26 Januari 2026.
Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh program dan kegiatan perangkat daerah berjalan selaras dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Jepara.
Agenda tahunan tersebut juga menjadi instrumen pengendalian kinerja birokrasi sekaligus penguatan kualitas pelayanan publik.
Dalam kegiatan itu, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) secara simbolis menandatangani dokumen perjanjian kinerja di hadapan Bupati Jepara.
Dokumen tersebut memuat target kinerja, indikator capaian, serta tanggung jawab masing-masing perangkat daerah selama tahun anggaran 2026.
Momentum penandatanganan perjanjian kinerja dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Jepara yang Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius (MULUS).
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP menjadi instrumen utama dalam mengukur capaian kinerja, efektivitas program, serta rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan, baik yang dilakukan oleh Inspektorat maupun Kementerian PANRB.
Data Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Jepara menunjukkan, hasil evaluasi SAKIP oleh Kementerian PANRB dalam lima tahun terakhir mengalami tren peningkatan. Pada 2020 Pemkab Jepara meraih skor 64,96, kemudian 64,13 pada 2021, 64,53 pada 2022, meningkat menjadi 65,69 pada 2023, dan kembali naik menjadi 66,03 pada 2024. Seluruh capaian tersebut berada dalam kategori B.
Selain itu, berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8/100/2025 tertanggal 19 Juni 2025 tentang Penilaian Kematangan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, hasil penilaian Kemampuan Organisasi dan Daerah (KOD) Kabupaten Jepara tahun 2025 masuk dalam kategori tinggi dengan total skor 1.930 dan nilai rata-rata 45,95.
Sejumlah organisasi perangkat daerah mencatatkan capaian sangat tinggi, antara lain Dinas Kesehatan dengan skor 53, Bappeda 52, Sekretariat Daerah 51, Disdukcapil 51, DPMPTSP 51, serta Kecamatan Batealit dengan skor 50.
Capaian tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Pemerintah Kabupaten Jepara untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan dan mutu pelayanan publik sepanjang tahun 2026.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid

































