BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora hingga kini masih mengusut kasus kredit macet di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, mengungkapkan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut karena masih memeriksa sejumlah saksi.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi yang dibutuhkan. Masih didalami dan dikembangkan. Tunggu saja hasilnya, nanti kami umumkan,” terang Jatmiko melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 September 2025.
Dia mengatakan saat ini sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus yang menyandung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
“20 orang sudah dipanggil penyidik. Semua masih didalami penyidik. Informasi-informasi yang masuk akan didalami penyidik,” tutur Jatmiko.
Dia mengungkapkan bahwa proses penyidikan terkendala lokasi para saksi yang berada di luar kota. Bahkan, Jatmiko menyebut ada saksi yang berada di Provinsi D.I Yogyakarta.
“(Para saksi di) Jogja saja dan jateng, tidak menjadi kendala penyidik. Nanti detailnya tunggu saja rilis kami. Penyidikan masih berlangsung,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kejari Blora telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada akhir bulan Juli. Selanjutnya, Kejari memanggil 15 saksi pada Kamis, 7 Agustus 2025. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) juga telah memeriksa sejumlah pejabat BPR Bank Blora Artha untuk dimintai klarifikasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Para pejabat tersebut terdiri dari Direktur Utama BPR Blora Artha, Dewan Pengawas, Kabag Analisa dan Support Kredit, Kabag Pemasaran, serta Kasubag Analisa dan Support Kredit.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

































