JEPARA, Lingkarjateng.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 ada 24 ASN yang mengajukan cerai.
“Yang paling banyak dari kalangan guru dan nakes (tenaga kesehatan). Kami upayakan mediasi. Kami undang, dinasehati agar mempertimbangkan kembali keutuhan rumah tangganya,” kata Sridana.
Sridana menyampaikan bahwa alasan pengajuan cerai oleh ASN yang mendominasi adalah ketidakcocokan atau pertengkaran terus menerus.
“Biasanya ada pria atau wanita lain di antara mereka. Sehingga mereka sudah tak merasa cocok,” ujarnya.
Pada izin perceraian yang diajukan, lanjut Sridana, para ASN tersebut telah menyertakan faktor-faktor yang mempengaruhi tekadnya mengajukan izin bercerai. Di antaranya adalah pertengkaran terus menerus, berpisah rumah selama bertahun-tahun, pergi meninggalkan rumah, perbedaan pendapat dan campur tangan keluarga, masalah nafkah atau ekonomi, hingga pasangan terjerat pinjaman online (pinjol) dan terjerat kasus hukum.
“Ada memang yang terjerat pinjol, tapi detailnya kami belum bisa sampaikan,” imbuhnya.
Karena banyaknya ASN, baik PNS maupun PPPK, Sridana mengaku sempat kecolongan. Dia menyebut ada PPPK yang ternyata mengajukan cerai tanpa permohonan izin ke BKD. Kasus ini baru diketahui setelah diputus cerai dari Pengadilan Agama Jepara.
“Karena tidak izin adalah suatu pelanggaran, ASN ini kami sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa
































