SALATIGA, Lingkarjateng.id – Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyatakan, pengadaan barang dan jasa tidak boleh dipandang sebagai rutinitas administrasi semata. Karena itu, Robby menekankan prinsip empat tepat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni tepat waktu, tepat anggaran, tepat sasaran, dan tepat manfaat.
“Proses pengadaan merupakan instrumen strategis pembangunan sekaligus tolok ukur transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Untuk itu, prinsip empat tepat harus dijalankan secara optimal,” tegas Robby saat membuka kegiatan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 dan Persiapan Pengadaan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Kaloka, Kantor Setda Salatiga, Rabu, 18 Februari 2026.
Robby mengatakan, setiap proses pengadaan barang dan jasa harus memberi dampak nyata.
“Bukan hanya terserap anggarannya, tapi manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia mengapresiasi sejumlah capaian positif, di antaranya input Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang telah mencapai 100 persen sebelum Maret 2025. Selain itu, konsolidasi pengadaan kertas HVS dinilai berhasil mendorong efisiensi anggaran hingga sekitar 22 persen.
Meski demikian, dirinya juga menyoroti Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) yang belum optimal. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh masih kurangnya kedisiplinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menginput data kontrak dan melakukan penilaian kinerja penyedia. Di lapangan juga masih ditemukan ketidaksesuaian antara data pada SiRUP dan realisasi kegiatan.
Oleh karenanya, Robby meminta seluruh pengguna anggaran dan PPK memperkuat tertib administrasi serta mengawal proses pengadaan sejak tahap perencanaan. Ia juga mendorong agar tender maupun pengadaan langsung dilakukan lebih awal untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S





























